Tugas dan Fungsi

KPPN Khusus Investasi
Tugas : melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya berdasarkan perundangan-undangan. Proses penyelesaian pekerjaan dilakukan secara Cepat tepat akurat dan transparan

Fungsi :

  1. Penatausahaan user SPAN;
  2. Pelaksanaan kehumasan dan keterbukaan informasi publik
  3. Pelaksanaan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, keuangan, tata usaha dan rumah tangga KPPN Khusus Investasi;
  4. Penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN Khusus Investasi;
  5. Pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Investasi
  6. Penatausahaan naskah perjanjian dan DIPA investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  7. Penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
    Pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana dari debitur/bank pelaksana;
  8. Penyusunan dan pengujian permintaan pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  9. Penerbitan SPM investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
    Penerbitan Daftar Penyaluran Investasi
  10. Penerbitan surat permintaan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan LC dan WA;
  11. Penatausahaan realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  12. Perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemerintah;
  13. Penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada pemerintah;
  14. Analisis laporan keuangan dan penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban debitur
  15. Penatausahaan pengembalian pendapatan / penerimaan negara / penerimaan investasi;
  16. Penyusunan proyeksi penerimaan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
  17. Penyusunan laporan keuangan investasi
  18. Penyusunan laporan realisasi dan statistik kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  19. Pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS);
  20. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan KPPN Khusus Investasi
  21. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan KPPN Khusus Investasi

Liputan

Memahami Gratifikasi

Penyerahan Bingkisan Lebaran DJA 2015

Penyelesaian RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2016

Penelitian & Penelaahan ADIK : Penguatan Penganggaran Berbasis Kinerja

Laporan Pelaksanaan APBN Semester I TA 2015

Financial Note And Indonesian Budget 2015

Bimtek Penganggaran Satker Kementerian Mitra DJA

Penghargaan Mahana Praja Untuk Pegawai Terbaik

Memacu Pencapaian Kinerja DJA

Nota Keuangan dan APBNP tahun 2015

Pemantapan Implementasi SIMPONI Dalam Pembayaran/Penyetoran PNBP

Sosialisasi LHKASN

Persiapan Pembicaraan Pendahuluan Komisi DPR RI Dengan K/L Mitra Kerja

Mahasiswa UNILA Tingkatkan Pemahaman Sistem Penganggaran

Pembahasan Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait PNBP K/L

Statistik Website

One thought on “

  1. Pingback: Fungsi dan Tugas KPPN Khusus Investasi | KPPN

Comments are closed.